(1) Apabila terjadi kecelakaan, yang terluka harus segera dirawat dan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan untuk menjaga tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(2) Ketika kecelakaan keselamatan pribadi terjadi, catu daya harus segera diputus dan dimatikan, sehingga orang yang tersengat listrik dapat menyingkirkan catu daya switching dan melakukan penyelamatan manusia, dan segera mengirimkannya ke rumah sakit. klinik rawat jalan. Mereka yang mengalami kecelakaan sengatan listrik harus mengambil tindakan untuk menghindari jatuh ketika mereka kemungkinan besar akan jatuh setelah melepaskan catu daya switching.
(3) Ketika masalah fasilitas terjadi, operasi yang sebenarnya harus segera dihentikan, matikan, dan operasi yang sebenarnya harus diselesaikan setelah masalah teratasi.





